UANG DAN BANK
A . PENGERTIAN UANG
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. dapat diterima oleh umum
b. jumlah nya sedikit (langka)
c. sangat disukai
d. tahan lama
uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi merosot
b. umumnya tidak tahan lama
c. nilainya tidak tetap
d. sukar disimpan dalam jumlah banyak
Syarat dan Fungsi Uang
1. Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
2. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
B. PENGERTIAN BANK
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
1. Fungsi Bank
a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan
2. Jenis-jenis Bank
a. Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
b. Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
c. Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1. Bank Sentral
2. Bank umum
3. Bank perkreditan rakyat
BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
1. Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan undang undang nomer 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang,mengatur pengerahan dana dana,mengatur perbankan,mengatur perkreditan,menjaga stabilitas mata uang,mengajukan pencetakan/pemanbahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di indonesia. bank sentral di suatu negara,pada umumnya adalah sebuah instalasi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,stabilitas sektor perbankan,dan sistem finansial secara keseluruhan. di indonesia fungsi ini dilakukan oleh bank indonesia.
2. Bank umum
adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,jual beli valuta asing/valas,menjual jasa asuransi,jasa giro,jasa cek,menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
KEBIJAKAN MONETER
kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu,seperti menahan inflasi,mencapai pekerja penuh atau lebih sederhana. kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman. kapitalitas untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
kebijakan moneter dapat dibagi menjadi dua :
1. kebijakan moneter ekspansif : kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar
2. kebijakan moneter kontraktif : kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar disebut juga kebijakan uang ketat.
kebijakan moneter :
dapat dilakukan dengan menjalankan instrument kebijakan moneter,yaitu antara lain :
1. operasi pasar terbuka (open market operation)
adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.
2. fasilitas diskonto
3. rasio cadangan wajib
4. himbauan moral
0 Response to "UANG DAN BANK"
Posting Komentar